TRIBUN-VIDEO.COM – Presiden Joko Widodo resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak.
Pengetatan aktivitas itu akan diberlakukan sejak 3 – 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat itu di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.
Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, mulai dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Selain itu, Jokowi menyatakan, pandemi Covid-19 semakin berkembang cepat setelah adanya varian baru virus corona.
“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Jokowi.
Atas dasar itulah pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” ucap Jokowi.
Diketahui, dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20 ribu.
Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang.
Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah tingginya angka kasus aktif dan kematian.
Pada data (30/6/2021), Indonesia mencatat 239.368 kasus aktif, yang berarti jumlah pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Tingginya kasus aktif perlu menjadi perhatian karena lonjakan jumlah pasien berpotensi membuat rumah sakit kolaps dan angka kematian bertambah.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat “, Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/11033891/breaking-news-jokowi-resmi-umumkan-ppkm-darurat?page=all#page2.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih