Jakarta, https://www.tvOnenews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat covid-19. Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit Jakarta.
Saksikan live streaming tvOne hanya di https://www.tvonenews.com/live